Archive for November, 2010

Ketika Hari Raya Berbeda

untuk kesekian kalinya hari raya jatuh pada hari yang berbeda di indonesia. harus pilih yang mana ya? buat yang masih bingung, berikut asma’ kutipkan beberapa hal terkait perbedaan menentukan hari raya maupun waktu mulai berpuasa.

1. Firman Alloh Ta’ala :
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah : (Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji” (QS. Al Baqoroh : 189)

2. Hadits Rosululloh SAW:
“(Hitungan) bulan itu adalah 29 malam, maka janganlah kamu melakukan shoum kecuali sampai kamu melihat hilal, dan jika tidak nampak olehmu maka genapkanlah menjadi 30” (Shohih Bukhori, hadits no.1907; shohih muslim, hadits no.1080, dari sahabat ibnu ‘umar. ra)
“Shiyam dilaksanakan pada hari kamu (umat islam) melaksanakan shiyam, idul fitri dilaksanakan pada hari kamu (umat islam) beridul fitri, dan idul adha dilaksanakan dilaksanakan pada hari kamu (umat islam) beridul adha.” (sunan Tirmidzi, hadits no. 697; sunan Abu Daud, hadits no. 2324; Sunan Ibnu Majah hadits no. 1660; dari sahabat abu hurairoh.. shahih menurut Syaikh Al Albani dalam silsilah Ahadits shohihah, hadits no. 2240.
imam tirmidzi berkata : “Hadits ini ditafsirkan oleh sebagian ahlul ilmi, bahwa maknanya adalah pelaksanaan shiyam dan berbuka dilakukan bersama komunitas dan kebanyakan manusia” (sunan Tirmidzi, II/163, Darul Fikr, 1414-1994)

3. Pendapat dan Fatwa Ulama ‘.
Ibnu Taimiyah

beliau berkata: “mereka hendaknya melaksanakan shiyam pada tanggal 9 dzulhijjah seperti yang nampak lagi diketahui oleh kebanyakan orang, bisa jadi sebenarnya itu tanggal 10,jika perkiraan hasil ruqyah sudah dipastikan. Karena sesungguhnya di dalam kitab-kitab As Sunan disebutkan, bersumber dari Abu Hurairoh, dari Nabi SAW bahwasanya beliau bersabda:
“Pelaksanaan shiyam kamu jatuh pada hari kamu shiyam, pelaksanaan idul fitri kamu jatuh pada hari kamu beridul fitri, dan idul adha itu jatuh pada hari kamu beridul adha” diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan dinyatakan shohih olehnya. Dan juga hadits yang bersumber dari Aisyah ra bahwasanya dia berkata, “Rosulululloh SAW bersabda : Idul fitri itu jatuh pada hari(kebanyakan) manusia beridul fitri, dan idul adha itu jatuh pada hari (kebanyakan) manusia beridul adha” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi). Dan berdasarkan amaln inilah para a’imatul muslimin seluruhnya melaksanakan” (Majmu Fatawa, XXV/202). Dan shiyam yang dilaksanakan pada hari yang diraukan kepastian harinya, apakah pada tgl 9 atao 10 dzulhijjah? shiyam tersebut boleh dilakukan tanpa ada pertentangan diantara para ulama” (Majmu Fatawa, XXv/203).

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz (Mufti kerajaan arab saudi)

“dan yang kuat menurut saya adlah adanya perbedaan terbitnya hilal tidak berpengaruh pada keabsahannya sebagai sandaran hukum. dan yang wajib adalah bersandar pada rkyah hilal dalam masalah shiyam, idul fitri dan idul adha, yaitu tatkala rukyah sudah diputuskan secara syar’i di negeri manapun juga; berdasarkan keumuman hadits-hadits rukyah”. “Dan apabila kita berpendapat bahwa perbedaan terbitnya hilal itu sah sebagai sandaran hukum ataupun tidak, yang jelas hukum dalam menentukan ramadhan dan idul adha adalah sama, tidak ada perbedaan diantara keduanya, sepanjang yang saya ketahui dari dalil-dalil syar’i” (Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baz, XV/79)

Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin

SYaikh Utsaimin pernah ditanya “Bila hari Arofah itu berbeda dikarenakan perbedaan negara dalam melihat hilal,Apakah kita shoum mengikuti rukyah hilal di negeri kita tinggal ataukah mengikuti rukyah Haramain?” Beliau menjawab, “Hal ini berdasar pada perselisihan ulama, “Apakah hilal di dunia itu satu atauberbeda sebagaimana perbedaan mathla'(terbitnya hilal)?” Dan yang benar bahwa itu bisa berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’. Contoh mudah, bila hilal telah terlihat di Mekkah dan ketika itu hari ke 9, tapi di negeri lain terlihatnya sehari sebelum mekah, dan hari Arofah menurut negeri itu adalah hari ke 10, maka tidak boleh bagi mereka shoum pada hari ini karena sudah hari ied. Demikian juga bila diperkirakan rukyah mereka lebih lambat dari Mekkah yang menurut mereka hari ke 9 di Mekkah adalah hari ke 8 di negeri mereka. Maka hendaknya mereka shoum pada hari ke 9 menurut mereka dan hari ke 10 menurut Mekkah. Inilah pendapat yang kuat, karena Nabi SAW bersabda, “Bila kalian melihatya (rukyah hilal) maka shoum, dan bila kalian melihatnya (rukyah hilal) maka berbukalah”. Dan di Negeri mereka yang belum melihat hilal, tentunya mereka belum melihatnya. Sebagaimana berdasarkan ijma’ jika manusia menjadikan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari sebagai patokan berdasarksn masing-masing negeri dan tempat, maka begitu juga dengan hitungan waktu per bulan, sama dengan perhitungan waktu per hari” (Fatawa wa Rasa’il Ibnu Utsaimin, XX/47-48). Beliau juga pernah memfatwakan, “Berdasarkan ini semua, maka lakukanlah shiyam dan idul fitri seperti yang dilakukan oleh penduduk negeri yang kamu tempati. Dan begitu juga hari Arafah, ikuti saja negeri yang kamu bertempat tinggal di dalamnya” ((Fatawa wa Rasa’il Ibnu Utsaimin, XX/41).

Jadi, kalo beda hari raya or puasanya, ga bingung lagi kan?

Semoga bermanfaat….